--> Skip to main content

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar / Sim Card Semua Operator (Telkomsel Simpati, AS, XL, Three / Tri, Smartfren, Indosat, Axis)

Internet ...

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar / Sim Card Semua Operator (Telkomsel Simpati, AS, XL, Three / Tri, Smartfren, Indosat, Axis)

MANGYONO.com - Pelanggan kartu prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan data kependudukan, dalam hal ini menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi, kartu SIM pelanggan tersebut akan diblokir.


Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar / Sim Card Semua Operator (Telkomsel Simpati, AS, XL, Three / Tri, Smartfren, Indosat, Axis)
Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar 
/ Sim Card Semua Operator 
(Telkomsel Simpati, AS, XL, Three / Tri, Smartfren, Indosat, Axis)


Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang baru dan lama, termasuk pelanggan kategori pascabayar.


"Lantas bagaimana cara melakukan registrasi nomor ponsel prabayar?."


Berikut ini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Semua Operator
Untuk registrasi prabayar pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

A. Bagi pengguna baru :

i. Tri, Smartfren, dan Indosat
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS 
Format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

ii. XL mesti mengirim SMS 

Format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

  
iii. Telkomsel mengirim SMS 

Format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

B. Bagi pengguna lama :
Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 


Format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna baru dan Lama diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. 

Pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, website, atau aplikasi milik masing-masing operator.


Berikut ini cara registrasi ulang kartu prabayar lama melalui website...

Website REGISTRASI Operator:
1. Web Registrasi Ulang TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang

2. Web Registrasi Ulang XL / Axis
https://registrasi.xl.co.id/ulang

3. Web Registrasi Ulang INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi


4.Web Registrasi Ulang TRI / Three
https://registrasi.tri.co.id/

5. Web Registrasi Ulang SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php


Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi. Hehehe.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments