Surat Pernyataan Dan Kwitansi Jual Beli Tanah
Assalamu'alaikum..... Sampurasun.... Rampess...
Kemarin tanggal 8 September 2013 saya disibukan pada urusan pembelian tanah, yang menjual tanah adalah Kakek dan Nenek saya, padahal saya tidak ada persediaan uang sebanyak itu apalagi pas lahiran anak ke dua harta saya dipakai untuk persalinan Istri dan perawatan anak saya yang dirawat selama 13 hari di Ruang NICCU Rumah saki Efarina Etaham, Purwakarta.
Setelah saya mikir – mikir dan Alhamdulillah bisa mikir, saya berusaha mencari cari kesana kemari pinjam sana – pinjam sini, lirik sana lirik sini dan akhirnya dapat juga... Alhamdulillah ya Allah. Katanya uangnya untuk keperluan salah seorang anaknya.
Setelah saya berunding dengan ke 3 anaknya serta keluarga saya, saya sanggup membelinya karena diantara saudara – saudara tidak ada yang menyanggupinya, coba bayangkan, seandainya orang lain yang membeli tanah tersebut, mau lewat jalan kemana kalau mau main kerumah Kakek - Nenek, apalagi orang yang membeli tanahnya pas orang yang sedikit punya hati eheheh... pasti Bikin mumet.
Tanah yang dijual terlihat di belakang kakek - Nenek, istri dan anak saya, ini adalah akses jalan masuk ke rumah kakek dan nenek, kalau di beli sama orang lain terus di bangun rumah mau kemana saya jalannya... bikin mumet jadinya.
Saya sanggup tapi
dengan catatan, saya tidak ada masalah yang timbul dikemudian hari, seperti
kebanyakan orang yang timbul percekcokan, persengketaan antar saudara pada
pembagian warisan, saya memutuskan membuat surat pernyataan selain dari Kwitansi, ya untuk menjaga kejadian yang tidak diinginkan, yang menjadi
pertanyaan saya, apakah saya terlalu berlebihan, atau bahkan terlalu dilebih –
lebihkan dengan membuat surat tersabut? Jawabannya belum saya dapatkan, kata istri saya sih memang harus
begitu... katanya... kalau kata sobat – sobat bloger bagai mana? Ditunggu masukannya
di kotak komeng ya....
Setelah saya tanya kesana kemari akhirnya saya
dapatkan model Surat Pernyataan, kalau kwitansi sepertinya banyak dijual Buku
Kwitansi, tapi boleh kan kalau bikin juga?
Ada seorang tetangga yang kasih saya penjelasan tentang Surat pernyataan katanya
surat yang berisi mengenai pernyataan seseorang dalam hal menerangkan tentang
macam – macam hal tentang dirinya secara pribadi, baik berupa harta benda,
pekerjaan, status dan lain sebagainya. Surat penyataan juga merupakan salah
satu surat resmi yang keberadaanya dapat dipertangung jawabkan.
Akan menjadi pegangan bagi pihak kedua dalam mengambil sebuah keputusan bagi pihak pertama yang membuat surat pernyatama. Nah berhubung pihak pertama makin ndak ngerti soal beginian, di samping kakek saya itu buta huruf , tapi ndak buta hurup arab loh, dan sudah ndak minat lagi belajar masalah beginian juga, karena dah kakek – kakek ...katanya
Begitu juga dalam jual beli tanah, maka selayaknya pemilik tanah akan memberikan surat pernyataan ( kalau dibuatnya boleh pihak pertamax atau pihak keduax) bahwa tanah yang dimilikinya telah diperjualbelikan bagi pihak kedua, yaitu sebagai pihak yang membeli tanah tersebut.
Akan menjadi pegangan bagi pihak kedua dalam mengambil sebuah keputusan bagi pihak pertama yang membuat surat pernyatama. Nah berhubung pihak pertama makin ndak ngerti soal beginian, di samping kakek saya itu buta huruf , tapi ndak buta hurup arab loh, dan sudah ndak minat lagi belajar masalah beginian juga, karena dah kakek – kakek ...katanya
Begitu juga dalam jual beli tanah, maka selayaknya pemilik tanah akan memberikan surat pernyataan ( kalau dibuatnya boleh pihak pertamax atau pihak keduax) bahwa tanah yang dimilikinya telah diperjualbelikan bagi pihak kedua, yaitu sebagai pihak yang membeli tanah tersebut.
Seperti apa
format penulisan surat pernyataan jual beli tanah yang mamang dapatkan dari
seorang tetangga sebelah, maka bisa sobat lihat dibawah ini. Kalau kurang
tolong dikasih masukan ya ...
Berikut ini adalah salah satu contoh surat pernyataan jual beli tanah, dimana surat pernyataan ini dibuat oleh pemilik tanah, dan surat tersebut akan dipegang oleh orang membel
__________________________________________________________
Surat
Pernyataan Jual Beli Tanah
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
Pihak Pertama (Penjual)
Nama : Nims
Umur : 70 Tahun
Alamat: Kamp. Gardu RT.10 /04 Desa. Bendungan Kc. Pagaden Barat. Kab. Subang
Menjual sebidang tanah
dengan ukuran luas 11 Bata kepada:
Pihak Kedua (Pembeli)
Nama : Yono
Umur : 28 Tahun
Alamat :Kmp. Gardu RT.09/03 Desa. Bendungan, Kc. Pagaden Barat, Kab. Subang
Yang bersangkutan diatas sebagai pihak kedua telah membeli sebidang tanah dengan ukuran luas 11 Bata dari pihak pertama seharga Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ) pada tanggal 8 September 2013
Demikianlah surat pernyataan ini kami sepakati bersama dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Subang,8 September 2013
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pihak Kedua (Pembeli)
Nama : Yono
Umur : 28 Tahun
Alamat :Kmp. Gardu RT.09/03 Desa. Bendungan, Kc. Pagaden Barat, Kab. Subang
Yang bersangkutan diatas sebagai pihak kedua telah membeli sebidang tanah dengan ukuran luas 11 Bata dari pihak pertama seharga Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ) pada tanggal 8 September 2013
Demikianlah surat pernyataan ini kami sepakati bersama dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Subang,8 September 2013
Pihak Pertama Pihak Kedua
( Nims ) ( Yono )
Saksi-Saksi
(....................)
(....................)
(....................)
_________________________________________________________________________
Lembar ke 2
____________________________________________________________________________
KWITANSI
Telah Terima dari : Yono
Uang Sejumlah
: Enam Belas Juta Rupiah
Untuk Pembayaran : Pembelian Tanah seluas 11 Bata yang berlokasi di
Kamp. Gardu
RT.10/04 Ds. Bendungan, Kec. Pagaden Barat Kab. Subang
RT.10/04 Ds. Bendungan, Kec. Pagaden Barat Kab. Subang
Subang, 8 September 2013
Meterai
Terbilang Rp. 16.000.000,-
( Nim )
( Nim )
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk tulisan warna coklat itu hanya perumpamaan, sebuah
contoh saja.
Diatas ada contoh Kwitansi jual beli
tanah, dimana surat kwitansi ini dibuat oleh pemilik tanah, dan surat tersebut
akan dipegang oleh orang membeli. Atau dibuat rangkap dua.
Bila sobat mempunyai model yang lain tentang surat
pernyataan jual beli tanah atau kwitansi pembelian tanah, apakah meterai hanya
di tempel pada Kwitansi atau surat pernyataan, saya selaku admin blog Mang Yono minta masukannya dari sobat, karena yang bisa saya publikasikan kepada sobat
melalui postingan ini hanya ini yang saya bisa.
Surat Pernyataan Dan Kwitansi Jual Beli Tanah, kemarin belum sempat saya buat rencananya saya buat dan ditandatangani minggu depan. sobat kalau berminat silahkan baca juga Cara membuat surat izin tidak bisa masuk sekolah