Fenomena Menarik di Pagaden Barat. Kondangan Narik Gintingan
Sampurasun ... Rampes ..
Blog Mang Yono. Fenomena menarik yang terjadi di desa saya, yaitu desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Yaitu sistem kondangan narik gintingan.
Kondangan sistem narik gintingan mungkin di daerah sobat juga ada, akan tetapi di masyarakat Desa Bendungan yaitu acara kondangan tersebut menekankan unsur timbal balik atau hutang piutang atau mungkin seperti arisan ya.
Juru tulis Gintingan dan uang perempuan. Kalau kondangan atau uang laki - lakiya ditulis oleh juru tulis laki - laki. Poto dokumentasi Blog Mang Yono
Kondangan sistem narik gintingan adalah kondangan di mana adanya sistem bayar hutang, ketika seseorang mengadakan hajatan maka si sohibul hajat tersebut menyebarkan undangan, kemudian seseorang menerima undangan hajatan tersebut dan datang memenuhi undangan, dengan membawa uang dan beras yang jumlahnya tidak sedikit, kemudian diberikan kepada sohibul hajat terus dicatat dalam buku Kondangan atau Gintingan oleh juru tulis. Setelah hajatan selesai, sohibul hajat mempunyai kewajiban membayar uang dan beras yang diberikan oleh tamu undangan, dan waktu membayarnya adalah ketika tamu undangan tersebut mengadakan hajatan.
Baca Tradisi Gotong Royong di Dusun Gardu, Subang.
Baca Tradisi Gotong Royong di Dusun Gardu, Subang.
Bagi warga masyarakat Desa Bendungan uang dan beras adalah materi yang bisa dijadikan sebagai bantuan yang bernilai tinggi, karena uang adalah suatu alat pembayaran yang sah. Sedangkan beras adalah salah satu bahan pokok yang nilai tukarnya selalu mengalami peningkatan atau berubah-ubah, di mana beras yang selama ini sebagai bahan pokok yang sangat signifikan. Tradisi kondangan warga masyarakat Desa Bendungan tersebut menarik, Ini merupakan suatu adat kebiasaan yang sudah berlangsung bertahun – tahun, dari saya masih kecil kebiasaan ini sudah ada, mungkin dari nenek moyang ya heheh.
Apabila seseorang akan mengadakan acara hajatan atau walimahan biasanya mengudang warga masyarakat dengan menyebarkan surat undangan serta kertas kecil yang ditempelkan pada surat undangan yang bertuliskan Gintingan, misalnya beras : 50 Kg atau 100 Kg dan seterusnya, Uang 100 Ribu, 200 ribu dan seterusnya. Nilai atau jenis materinya sesuai dengan yang pernah diberikannya pada waktu melaksanakan kondangan.
Jadi, warga masyarakat yang diundang dalam acara tersebut diwajibkan menyediakan sejumlah materi yang tertera dalam surat undangan untuk diserahkan terhadap orang yang mengundang atau yang akan mengadakan hajatan tersebut. Apabila diundangan tersebut belum ada tulisan utang biasanya ada istilah NUMBAKEUN itu terserah kita jumlahnya, dan nanti pas kita hajatan bisa kita tarik jumlah materi yang diberikan tersebut.
Di tempat saya itu, kalau setelah acara hajatan berasnya berkarung - karung / berton - ton, uangnya juga berjuta - juta, nah dari beras tersebut biasanya ada bandar atau tengkulak yang beli. Dan hasilnya bisa dibayangkan tuh uang semua, dulu tahun 2009 saya juga melakukan hajatan khitanan anak sulung saya "Gugum". dan uang yang didapat termasuk beras yang dijual sekitar 40 Jutaan, tapi ya itu tadi, sampai sekarang tinggal bayarnya ke yang punya hajatan yang telah memberikan materi dan beras tiap ada yang hajatan harus ngegiling gabah tak kurang dari 2 Karung ....hehehe.