PKP di Jawa dan Bali bulan Juli 2015 wajib menggunakan efaktur
Sampurasun ... Rampes.
MANGYONO.com - Bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali diwajibkan mulai bulan Juli 2015 ini menggunakan efaktur. Apa itu efaktur ?.. Ya, efaktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Nah, sebelum menggunakan aplikasi efaktur PKP wajib mendaftarkan / verifikasi ke KPP masing - masih... Kalau saya mendampingi bos waktu hari senin, dari subang nyubuh alias bada sahur, sampai KPP Grogol Petamburan sekitar jam 9 pagi, syarat mendaftar untuk mendapatkan fasilitas E-Nofa dan Sertifikat elektronik di KPP persyaratan yaitu : pas foto berwarna yang disimpan dalam compack disk (CD), SPT Tahunan terakhir dan tanda terimanya dari KPP, KTP asli dan copynya, KSK asli dan copynya, nama yang mendaftar harus tercantum pada SPT Tahunan dan tidak dapat diwakilkan.
Ini adalah efaktur yang saya buat secara online, gak perlu tanda tangan si bos.
Manfaat efaktur pajak bagi pengusaha kena pajak yaitu :
i. Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)
ii. Tidak perlu printout ( boleh dicetak kalo diperlukan)
iii. Satu atap.. eh, satu aplikasi ... Yaitu satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn)
iv. Approval DJP (setiap faktur harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi efaktur)
v. Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan menggunakan efaktur ?
i. Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
ii. Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
iii. Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Mata uang yang diperkenankan dalam efaktur hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Nah, sedangkan operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan efaktur adalah windows, linux dan mac
Nah, sebelum membuat efaktur dengan aplikasi yang dipasang di komputer PKP wajib meminta nomor E-NOFA secara online juga.. 2 (dua) password unik untuk E-nofa dan Passphrase (Sertifikat Elektronik). Ingat, untuk password Passphrase tidak boleh diubah/ganti. Karena proses mengubah password Passphrase sangat rumit dan sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat Jakarta dan waktunya lama. Perlu anda siapkan baik-baik khusus untuk password Passphrase ini dan jangan sampai lupa dan diketahui oleh orang lain. Membuka sertifikat elektronik dengan file PDF saja harus menggunakan password untuk pengamanannya. Kalau password E-Nofa masih bisa diganti/diubah sesuai keinginan.
Nah, sebelum membuat efaktur dengan aplikasi yang dipasang di komputer PKP wajib meminta nomor E-NOFA secara online juga.. 2 (dua) password unik untuk E-nofa dan Passphrase (Sertifikat Elektronik). Ingat, untuk password Passphrase tidak boleh diubah/ganti. Karena proses mengubah password Passphrase sangat rumit dan sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat Jakarta dan waktunya lama. Perlu anda siapkan baik-baik khusus untuk password Passphrase ini dan jangan sampai lupa dan diketahui oleh orang lain. Membuka sertifikat elektronik dengan file PDF saja harus menggunakan password untuk pengamanannya. Kalau password E-Nofa masih bisa diganti/diubah sesuai keinginan.