Dishub melakukan derek dan denda kendaraan yang parkir liar di bahu Jl. Mangga Besar, Jakarta
Sampurasun ... Rampes.
MANGYONO.com - Dishub melakukan derek dan denda kendaraan yang parkir liar di bahu jalan Mangga Besar.
Dalam rangka penertiban parkir liar Dishub siapkan armada derek untuk menertibkan parkir liar dikawasan jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Karena seringnya kendaraan roda empat parkir sembarangan di bahu jalan depan pertokoan.
Berdasarkan informasi yang admin liput saat belanja di pertokoan Mangga Besar. Alasan dilakukan derek kendaraan yang parkir dibahu jalan Mangga Besar kerab kali terjadi kemacetan, oleh karenanya lebih dari 5 unit petugas derek disiapkan dikawasan tersebut. Bagi yang ketahuan memarkir kendaraannya dibahu jalan, maka petugas derek siap mengeksekusi kendaraan tersebut.
Maka berhati-hatilah, jika sobat sembarangan memarkir kendaraan dibahu jalan. Tanpa kompromi, petugas langsung menderek mobil sobat.
Admin sempet tanya ke bapak Dishub yang bertugas... Namanya lupa saya gak catat... Hehehe.... Dishub saat ini memberlakukan peraturan derek dan denda kendaraan yang melakukan parkir liar. Cara ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir mobilnya sembarangan. Bagi kendaraannya yang diderek petugas harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Buat masyarakat yang beraktifitas di Jakarta agar tidak parkir sembarangan di badan jalan, bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp 500 ribu melalui Bank DKI," jelas Bapak Dishub.
Untuk informasi mekanisme pengambilan mobil, pihak tertilang bisa mengirim sms dengan cara, Parkir spasi no pol kirim ke nomor yang diberikan petugas Dishub ..... Kemudian akan mendapatkan SMS balasan berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota kami dilapangan,” tegas Bapak Dishub.
Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Dishub wilayah dimana kendaraannya di derek. Sambil menyerahkan bukti transfer/bukti setor, diverifikasi petugas ke CMS (cash management system) Bank DKI. Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.
Dishub melakukan derek dan denda kendaraan yang parkir liar di bahu Jl. Mangga Besar, Jakarta
Maka berhati-hatilah, jika sobat sembarangan memarkir kendaraan dibahu jalan. Tanpa kompromi, petugas langsung menderek mobil sobat.
Admin sempet tanya ke bapak Dishub yang bertugas... Namanya lupa saya gak catat... Hehehe.... Dishub saat ini memberlakukan peraturan derek dan denda kendaraan yang melakukan parkir liar. Cara ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir mobilnya sembarangan. Bagi kendaraannya yang diderek petugas harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Buat masyarakat yang beraktifitas di Jakarta agar tidak parkir sembarangan di badan jalan, bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp 500 ribu melalui Bank DKI," jelas Bapak Dishub.
Untuk informasi mekanisme pengambilan mobil, pihak tertilang bisa mengirim sms dengan cara, Parkir spasi no pol kirim ke nomor yang diberikan petugas Dishub ..... Kemudian akan mendapatkan SMS balasan berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota kami dilapangan,” tegas Bapak Dishub.
Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Dishub wilayah dimana kendaraannya di derek. Sambil menyerahkan bukti transfer/bukti setor, diverifikasi petugas ke CMS (cash management system) Bank DKI. Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.
Jadi sobat berhati - hatilah apabila parkir... Carilah tempat parkir yang resmi.... Postingan ini admin liput pada tanggal 28/1/2016 saat admin belanja keperluan material proyek di pertokoan Jl. Mangga Besar, Jakarta