--> Skip to main content

Rumah Sakit PTPN VIII - Kawasan Bebas Rokok

Sampurasun ... Rampes

MANGYONO.com - Rumah Sakit PTPN VIII Subang - Kawasan Tanpa Rokok

Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higenis. Bersih dari asap rokok yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah.

Sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diantara kawasan yang dibebaskan dari asap rokok adalah rumah sakit. Namun kenyataannya, penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih butuh sosialisasi. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan terkait KTR. Sesuai yang saya alami saat ini, masih banyak yang belum sadar... Bahkan masih banyak orang yang merokok di dekat tulisan tanda larangan... 

Rumah Sakit PTPN VIII - Kawasan Tanpa Rokok
DILARANG MEROKOK DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT
SESUAI PERATURAN.
1. Undang - Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
2. Undang - Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
3. Surat Edaran Gubernur JABAR nO. 440/115/Yansos Tahun 2009
4. Surat Edaran Pemda Kabupaten Subang No.660.2/544TU Tahun 2000
5. Surat Edaran Direksi PTPN VIII No. SE/I.1/1342/XII/2010 

Seperti yang terlihat di Rumah Sakit PTPN VIII Subang. Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok sepertinya kurang, harusnya ditulis dalam berbagai spanduk dan poster. Di seluruh tempat yang berada di lingkungan rumah sakit harus ditulis  peringatan agar tidak melakukan aktifitas merokok. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui bahwa lingkungan PTPN VIII Subang bebas dari asap rokok.
 
Menurut pengamatan mangyono.com, masih ada pengunjung rumah sakit yang masih tiadak taat akan himbauan agar tidak merokok di lingkungan rumah sakit sehingga masih ada yang merokok secara sembunyi-sembunyi atau pun terang - terangan. 

Seperti halnya yang dilakukan oleh Pengunjung warga yang ketika itu sedang menengok saudaranya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut yang terlihat masih menghisap rokok di bawah tulis larangan merokok depan ruangan perawatan Sangkuriang

Ketika saya mengingatkan untuk tidak merokok, akhirnyadia mematikan rokoknya. “Maaf mas, saya tidak begitu memperhatikan kalau ada peringatan untuk tidak merokok,” kata dia sambil memperlihatkan ekspresi malu.
 
“Sudah seharusnya lingkunga rumah sakit memiliki udara yang bersih dan higienis. Agar pasien dan pengunjung terbebas dari paparan rokok yang berdampak bagi kesehatan,” 

 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments