Bupati Purwakarta Kang Dedi Mulyadi Bentuk Tim Pembela untuk Lindungi Guru di Purwakarta
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Bentuk Tim Pembela untuk Lindungi Guru di Purwakarta
Belakangan ini banyak guru di Indonesia yang tersangkut masalah hukum akibat melakukan dugaan penganiayaan terhadap siswa sebagai bentuk emosional sesaat karena perbuatan siswa yang melakukan pelanggaran cukup berat di sekolahnya.
Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi menulis di medsosnya,,,,
"Karena ini zaman colek dikit lapor polisi, jewer dikir lapor polisi dan cubit dikit lapor polisi. Maka kami di Purwakarta membentuk Tim Pembela Guru.
Tim ini bukan sekedar membela guru saat dikriminalisasi karena tindakannya dalam forum belajar mengajar di sekolah, tetapi tim ini juga bertugas memastikan peran dan fungsi guru saat mendidik siswa sebagai penyelenggara sistem pendidikan. saat orang tua siswa masih saja tidak sepakat, kami persilakan dengan hormat untuk mendidik anaknya sendiri di rumah."
Tim ini bukan sekedar membela guru saat dikriminalisasi karena tindakannya dalam forum belajar mengajar di sekolah, tetapi tim ini juga bertugas memastikan peran dan fungsi guru saat mendidik siswa sebagai penyelenggara sistem pendidikan. saat orang tua siswa masih saja tidak sepakat, kami persilakan dengan hormat untuk mendidik anaknya sendiri di rumah."
Bupati Purwakarta Kang Dedi Mulyadi Bentuk Tim Pembela untuk Lindungi Guru di Purwakarta
Kang Dedi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta No 424.05/Kep.576-Disdikpora/2016 Tentang Pembentukan Tim Pembela Guru Kabupaten Purwakarta.
Dalam SK tersebut nantinya akan diatur mengenai batasan bagaimana kewenangan guru mendidik siswanya tanpa menyalahi undang-undang yang berlaku. Salah satunya pemotongan dua angka seluruh mata pelajaran bagi siswa yang telah melakukan pelanggaran atau berbuat tidak wajar.
Selain itu dalam SK tersebut para guru di Kabupaten Purwakarta akan mendapat perlindungan dan konsultan yang terdiri dari 10 orang pengacara yang akan berkantor di Kantor PGRI Kabupaten Purwakarta.
Dalam SK tersebut nantinya akan diatur mengenai batasan bagaimana kewenangan guru mendidik siswanya tanpa menyalahi undang-undang yang berlaku. Salah satunya pemotongan dua angka seluruh mata pelajaran bagi siswa yang telah melakukan pelanggaran atau berbuat tidak wajar.
Selain itu dalam SK tersebut para guru di Kabupaten Purwakarta akan mendapat perlindungan dan konsultan yang terdiri dari 10 orang pengacara yang akan berkantor di Kantor PGRI Kabupaten Purwakarta.