--> Skip to main content

Mengurus Permohonan Pindah Datang WNI Antar Provinsi

Sampurasun ...

Mengurus Permohonan Pindah Datang WNI Antar Provinsi

MANGYONO.com - Pagi - pagi sudah mendatangi Kantor Lurah Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Hadiah, Blok F VIII untuk mengurus atau mendapatkan formulir Permohonan pindah Datang WNI kakak bos admin

Nah di kelurahan yang diserahkan untuk mengurus atau mendapatkan formulir permohonan pindah datang WNI    Pemohon dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah, pelapor mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang, petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP), petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk, Bu Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang. Selanjutnya formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat.

Nah,... Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat itu alamatnya di Jl. Meruya Utara No.5 Kembangan, Jakarta Barat


FOTO : Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, Jl. Meruya Utara No.5 Kembangan, Jakarta Barat
FOTO : Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil 
Kota Administrasi Jakarta Barat,  
Jl. Meruya Utara No.5 Kembangan, Jakarta Barat


Lama perjalanan menuju Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat yaitu sekitar 1 jaman naik motor .. Kalau naik mobil mungkin lebih lama lagi... Atau bisa juga lebih cepat, karena bisa lewat tol keluar gerbang tol meruya ... Hehehe

Sampai di  Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, Jl. Meruya Utara No.5 Kembangan, Jakarta Barat ternyata penuh sesak juga yang urus - urus, kebanyakan yang membuat e-KTP.
 

FOTO : Parkiran Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil 
Kota Administrasi Jakarta Barat


Nah, admin langsung masuk tanya kebagian informasi diloket mana urus  Pindah Datang WNI Antar Provinsi.. Petugas bagian informasipun ngasih tau di loket 4...

Saya tanya juga apakah pakai nomor antrian?... Oh, ternyata tidak.. Asal antri tertib aja katanya...


 FOTO : Suasana didalan ruangan  
Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil 
Kota Administrasi Jakarta Barat

Saya pun menerobos kerumunan yang akan urus - urus... Bukan, nerobos antrian sih, tapi menerobos lewat doang, karena loket 4 berada ditengah .. Lihat foto diatas dan dibawah, petugas loket 4 bapak - bapak berbaju putih...

FOTO : Kerumunan yang urus - urus 
di Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil 
Kota Administrasi Jakarta Barat 


Sesampainya di loket 4 admin menyerahkan berkas nya dan formulir dari kelurahan... Setelah di cek ternyata masih ada yang kurang... Katanya KTP asli dan Surak Kuasa.. Ya balik maning dah...

Admin tadi sempat melihat yang urus pindah datang WNI antar Provinsi juga... Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang itu bisa diambil 14 hari.

Nah, Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.

Ini tulisan ditulis dan diterbitkan di Suku Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat... Sambil nunggu sambil nulis ... Hehehe
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments