Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Badan)
Sampurasun ...
Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Badan) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
MANGYONO.com - Hari Jumat 28 April 2017 saya diberi kuasa untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN di KPP Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang dapat diminta di KPP Gropet, Jakbar. EFIN ini digunakan untuk pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
KPP PRATAMA JAKARTA GROPET
Jl. Letjen S. Parman No.102 Kode Pos 11440
KPP PRATAMA JAKARTA GROGOL PETAMBURAN
Minta Formulir Aktivasi EFIN pajak di KPP. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP
Formulir Aktivasi EFIN
Permohonan aktivasi EFIN Badan bisa diwakilkan oleh orang lain ke KPP. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi NPWP Perusahaan,
- Fotokopi NPWP Direktur,
- Fotokopi KTP Direktur,
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa apabila diwakilkan,
- Surat Kuasa apabila diwakilkan
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha.
Nomor Antrian aktivasi EFIN di KPP
Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Nah, Nomor ini adalah EFIN Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP
EFIN telah diaktifkan dan dapat digunakan oleh WP untuk mendaftarkan diri pada layanan Elektronik di DJP.
EFIN bersifat rahasiah... Simpan EFIN dengan baik jangan sampai hilang.