Cara Lapor Pajak Online PPN 2017
Sampurasun ...
Cara Lapor Pajak Online PPN 2017.... Lapor Pajak Bulanan
MANGYONO.com - Laporan Pajak merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP). Laporan pajak bulanan tersebut bersifat wajib sehingga baik ada transaksi ataupun tidak, tetap harus dilaporkan. .... Salahsatunya Laporan Pajak PPN Bulanan.. Berhubung hari besok adalah hari terakhir KPP karena di hari jumat sudah memasuki cuti libur lebaran... Tak bisa dibayangkan bagaimana berjubelnya yang akan lapor PPN Bulanan... Ada saran dari konsultan pajak saya lapor pajak secara online aja ...
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas untuk Lapor Pajak Secara Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id , dengan sistem lapor pajak online yang dikembangkan Direktorat yang berada dibawah Kementerian Keuangan ini, diharapkan mekanisme pelaporan menjadi lebih ringkas, cepat, tepat, akurat dan efisien sehingga bisa lebih memudahkan para Wajib Pajak (WP).
Nah, sedangkan laporan pajak yang sudah bisa dilakukan secara online adalah :
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
Akan tetapi untuk pelaporan SPT denga status Lebih Bayar tetap harus melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP terdaftar.
Untuk bisa lapor pajak PPN via online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu diantaranya yaitu :
ii. Untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online, kita asumsikan file CSV dan PDF hasil output dari aplikasi E-Faktur sudah siap, jangan lupa rename file PDF menjadi sama seperti nama file CSV sehingga bisa diupload pada DJP Online.
Adapun langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN dengan cara e-filling melalui DJP Online adalah sebagai berikut :
i. Browse dan buka alamat https://djponline.pajak.go.id
ii. Masukkan NPWP, Password dan Kode Keamnan sesuai dengan akun yang sudah terdaftar. kemudian klik Login
ii. Masukkan NPWP, Password dan Kode Keamnan sesuai dengan akun yang sudah terdaftar. kemudian klik Login
v. Silahkan upload file CSV output dari aplikasi E-faktur yang sudah selesai dan siap dengan mengeklik tombol Browse File CSV, dan lampiran file PDF dan direname sama persis dengan nama file CSV nya tersebut (Hanya berbeda ekstensi file saja misalnya 23456789123.pdf dan 23456789123.csv) selanjutnya klik Start Upload.
ix. Pastekan kode verifikasi yang sudah masuk diemail sesuai gambar diatas ke dalam kolom isian kode verifikasi seperti gambar dibawah ini, selanjutnya klik Kirim SPT