Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet Pakai Surat Penunjukan
Jakarta ...
Penyampaikan / Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet Pakai Surat Penunjukan
MANGYONO.com - Teruntuk wajib pajak (WP) untuk penyampaikan / pelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan mulai bulan Agustus 2017 ini harus pakai "Surat Penunjukan" .
Surat penunjukan berlaku untuk orang yang ditunjuk Wajib Pajak (WP) guna mengantarkan laporan pajak. Orang yang ditunjuk harus melampirkan photo Copy KTP sesuai dengan surat penunjukan.
Hari Selasa saya mau lapor SPT Pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau pasal 26 masa Juli 2017. Kalau SPT pasal 21 dan SPT PPN dilaporkan secara online.
Sampai di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan sekitar jam 8 pagi dan kebagian no. antrian 59. Saya tanya ke petugas KPP. Katanya sekarang pelaporan harus melampirkan Surat Penunjukan. Formulir Surat Penunjukan minta di KPP. Formulir surat penunjukan bisa diperbanyak dengan di Photo Copy sebelum diisi.
Ya, langsung saya balik badan dan langsung pulang ke Kantor.... Isi surat penunjukan dan ditandatangani oleh Direktur / Pemotong Pajak... Dan bereslah surat penunjukan...
Hari Rabu 16 Agustus 2017 pagi - pagi sekali saya berangkat ke KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, sekitar jam 7.10 WIB saya sudah ambil antrian, kebagian no. 05. Sambil menunggu loket buka, banyak sekali yang akan melakukan pelaporan belum tau peraturan baru ini. Dan banyak juga yang balik lagi.
Giliran saya di panggil No. 05, saya pun maju menyerahkan surat penunjukan dan SPT yang mau dilaporkan. Menurut penerima Loket, Surat Penunjukan itu harus dilampirkan setiap kali melakukan pelaporan Pajak setiap WP melampirkan 1 surat penunjukan..... Catet... Hehehe.
FOTO 1 :
Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet
Pakai Surat Penunjukan
Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet
Pakai Surat Penunjukan
Sampai di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan sekitar jam 8 pagi dan kebagian no. antrian 59. Saya tanya ke petugas KPP. Katanya sekarang pelaporan harus melampirkan Surat Penunjukan. Formulir Surat Penunjukan minta di KPP. Formulir surat penunjukan bisa diperbanyak dengan di Photo Copy sebelum diisi.
FOTO 2 :
Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet
Pakai Surat Penunjukan
Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet
Pakai Surat Penunjukan
Ya, langsung saya balik badan dan langsung pulang ke Kantor.... Isi surat penunjukan dan ditandatangani oleh Direktur / Pemotong Pajak... Dan bereslah surat penunjukan...
Hari Rabu 16 Agustus 2017 pagi - pagi sekali saya berangkat ke KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, sekitar jam 7.10 WIB saya sudah ambil antrian, kebagian no. 05. Sambil menunggu loket buka, banyak sekali yang akan melakukan pelaporan belum tau peraturan baru ini. Dan banyak juga yang balik lagi.
FOTO 3 :
Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet
Pakai Surat Penunjukan
Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet
Pakai Surat Penunjukan
Giliran saya di panggil No. 05, saya pun maju menyerahkan surat penunjukan dan SPT yang mau dilaporkan. Menurut penerima Loket, Surat Penunjukan itu harus dilampirkan setiap kali melakukan pelaporan Pajak setiap WP melampirkan 1 surat penunjukan..... Catet... Hehehe.
FOTO 4 :
Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet
Pakai Surat Penunjukan
Pelaporkan SPT Masa ke KPP Pratama Jakarta Gropet
Pakai Surat Penunjukan